Passing Grade PPPK di Kepmenpan-RB 1169 Tahun 2021

Nilai ambang batas atau yang juga dinamakan passing grade sudah ditentukan dengan berdasarkan Kepmenpan-RB No. 1169 tahun 2021. Kabar ini merupakan angin segar bagi para

Update

Passing Grade PPPK di Kepmenpan-RB 1169 Tahun 2021

Nilai ambang batas atau yang juga dinamakan passing grade sudah ditentukan dengan berdasarkan Kepmenpan-RB No. 1169 tahun 2021.

Kabar ini merupakan angin segar bagi para peserta seleksi PPPK Guru 2021. Mengapa? Karena pemerintah telah setuju untuk menurunkan nilai ambang batas bagi para seleksi PPPK setelah sebelumnya melakukan penundaan terkait pengumuman.

Sebelumnya, pemerintah sudah merilis Kepmenpan-RB No. 1127 mengenai nilai ambang batas PPPK untuk jabatan fungsional guru.

Pada aturan tersebut passing grade terdiri dari beberapa poin. Namun yang terpenting adalah pada nilai kompetensi teknis yang dinilai cukup tinggi. Nilainya mencapai 320 bagi guru kelas SD.

Karena nilai ambang batas yang terlalu tinggi tersebut banyak peserta yang tidak lulus di seleksi PPPK tahap pertama. Inilah yang membuat pemerintah kemudian mempertimbangkan untuk menurunkan passing grade.

Terutama bagi peserta yang usianya sudah di atas 50 tahun. Inilah yang melatarbelakangi pemerintah merilis Kepmenpan No. 1169 tahun 2021.

Pada aturan tersebut, terdapat tiga ketentuan atau poin penting yang harus dipahami:

  • Untuk passing grade PPPK Guru 2021 dibagi ke dalam tiga kategori yaitu kategori I, II, dan III
  • Untuk kategori I menggunakan passing grade berdasarkan keputusan awal dari Kepmenpan-RB No. 1127 tahun 2021
  • Untuk kategori II, passing grade untuk usia paling sedikit 50 tahun. Di kategori ini nilai ambang batasnya diberlakukan untuk soal manajerial sebesar dan sosiokultural sebesar 120 dan wawancara sebesar 20
  • Sementara kategori III menggunakan ketentuan Kepmenpan-RB No. 1169 dengan rincian:
    • Passing grade untuk Manajerial dan Sosiokultural: 130
    • Passing grade untuk Wawancara: 24
    • Passing grade untuk teknis: terlampir
  • Terkait penentuan kelulusan pada kategori pertama, kedua, dan ketiga akna dilakukan secara berurutan serta dengan ketentuan:
    • Peserta dinyatakan lulus ketika memenuhi kategori I serta peringkat terbaik
    • Jika terdapat alokasi yang belum terpenuhi, maka akan diberlakukan kategori II. Untuk passing grade khusus pada peserta dengan usia paling rendah 50 tahun
    • Jika selesai kategori II dan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka akan ada kategori III dengan passing grade terbaru

Link Download Kepmenpan-RB 1169 Tahun 2021

Informasi Lanjutan:

Untuk mengetahui hasil seleksi PPPK Guru ini, silahkan ikuti panduan cara cek hasil PPPK Guru Tahap 1 tahun 2021.


Sekian informasi tentang passing grade PPPK Guru 2021. Semoga semua yang mengikuti seleksi PPPK mendapatkan hasil yang terbaik dan mampu mendapatkan penghidupan yang lebih layak karena pada dasarnya guru merupakan tonggak utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Admin Kompiwin

Aktif menulis di kompiwin.com sejak tahun 2014. Dan sekarang kompiwin sudah memasuki tahun ke-delapan. Semoga memberi manfaat untuk pembaca semua.

Tinggalkan komentar