Bagi para Pegawai Negri Sipil atau PNS, wajib melakukan registrasi untuk mengupdate database kepegawaian di laman resmi BKN.
[toc]
Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat.
PUPNS atau singkatan dari Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil dilakukan atau diadakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam mengatur sistem manajemen kepegawaian lebih advance.
Cara Registrasi e-PUPNS
Dan disini kita akan memberikan cara untuk melakukan registrasi e-PUPNS melalui lama website BKN. Untuk step-by-step nya secara lengkap seperti ini:
- Pertama buka website ePUNPS atau bisa klik link berikut https://epupns.bkn.go.id/
- Setelah masuk ke tampilan website seperti ini, klik bagian “Register” dibagian menu atas.
- Selanjutnya pilih tombol “Daftar”.
- Disini kamu disuruh untuk mengisi NIP atau Nomor Induk Pegawai pada kolom dibagian atas. Jika sudah diisi kemudian klik tombol “Cari”.
- Jika NIP sudah terdaftar maka akan muncul data diri kamu termasuk instansi kerja.
- Kemudian isi email kamu yang masih aktif dan email harus benar, karena email ini sangat berguna untuk akun data kepegawaian dikemudian hari.
- Jika data yang diisikan sudah yakin, maka klik tombol “Lanjut”.
- Pada tahap berikutnya kamu diminta untuk mengisi kata kunci (password) di kotak “Kata Kunci”.
- Isi kembali password dikotak “Konfirmasi Kata Kunci”.
- Kemudian isi kotak selanjutnya di “Nama Ibu Kandung”.
- Pilih kotak pertanyaan pengaman yang menurutmu hanya kamu yang tahu jawabannya.
- Ketik kode Captcha untuk konfirmasi akhir dan tekan tombol “Registrasi”.
- Bila proses registrasi lancar maka akan muncul tampilan “Registrasi Sukses”.
- Tekan “Cetak” dan yang perlu diperhatikan No. Registrasi harus diingat kalau bisa dicatat karena penting untuk melakukan langkah selanjutnya.
- Untuk hasil “Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS” seperti berikut ini :
- Bukti pendaftaran atau registrasi akun juga bisa langsung diprint.
- Selesai.
Ingin cetak dokumen hitam-putih ? Ikuti cara cetak hitam-putih di Word.
Cara Mengecek Status Registrasi di e-PUPNS
Kalau ingin mengecek status kamu sudah terdaftar atau belum bisa lakukan cara dibawah ini :
- Buka website https://epupns.bkn.go.id/
- Klik “Cek Status”.
- Kemudian pilih “Cek Status Pendaftaran”.
- Masukan No. Registrasi dan tekan “Cek”.
- Jika sudah berhasil akan muncul status dibawah ini :
- Selesai.
Cara Login di e-PUPNS BKN
- Buka website https://epupns.bkn.go.id/
- Klik tombol “Masuk”.
- Isikan nomor registrasi dan masukan password, setelah itu tekan “Login”.
- Bila sudah masuk ke lama akun kamu, silahkan isi formulir data pegawaian.
- Selesai.
Gimana mudah bukan ? Itulah cara melakukan registrasi, cek status pendaftaran dan login di website e-PUPNS. Semoga artikel tutorial ini dapat bermanfaat dan sampai berjumpa lagi.