Cara Registrasi/Daftar e-PUPNS

Bagi para Pegawai Negri Sipil atau PNS, wajib melakukan registrasi untuk mengupdate database kepegawaian di laman resmi BKN. [toc] Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan

Update

Cara Registrasi e-PUPNS

Bagi para Pegawai Negri Sipil atau PNS, wajib melakukan registrasi untuk mengupdate database kepegawaian di laman resmi BKN.

[toc]

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat.

PUPNS atau singkatan dari Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil dilakukan atau diadakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam mengatur sistem manajemen kepegawaian lebih advance.

Cara Registrasi e-PUPNS

Dan disini kita akan memberikan cara untuk melakukan registrasi e-PUPNS melalui lama website BKN. Untuk step-by-step nya secara lengkap seperti ini:

  1. Pertama buka website ePUNPS atau bisa klik link berikut https://epupns.bkn.go.id/
  2. Setelah masuk ke tampilan website seperti ini, klik bagian “Register” dibagian menu atas.Situs e-PUPNS
  3. Selanjutnya pilih tombol “Daftar”.Klik Tombol Daftar untuk Registrasi Akun e-PUPNS
  4. Disini kamu disuruh untuk mengisi NIP atau Nomor Induk Pegawai pada kolom dibagian atas. Jika sudah diisi kemudian klik tombol “Cari”. Masukkan NIP dan Klik Cari
  5. Jika NIP sudah terdaftar maka akan muncul data diri kamu termasuk instansi kerja.Nama dan Instansi Kerja Akan Terisi Otomatis
  6. Kemudian isi email kamu yang masih aktif dan email harus benar, karena email ini sangat berguna untuk akun data kepegawaian dikemudian hari.Masukkan Email untuk Akun e-PUPNS
  7. Jika data yang diisikan sudah yakin, maka klik tombol “Lanjut”.
  8. Pada tahap berikutnya kamu diminta untuk mengisi kata kunci (password) di kotak “Kata Kunci”.Masukkan Kata Kunci untuk Akun e-PUPNS
  9. Isi kembali password dikotak “Konfirmasi Kata Kunci”.Masukkan Ulang Kata Kunci untuk Akun e-PUPNS
  10. Kemudian isi kotak selanjutnya di “Nama Ibu Kandung”.
  11. Pilih kotak pertanyaan pengaman yang menurutmu hanya kamu yang tahu jawabannya.Masukkan Nama Ibu Kandung dan Pertanyaan Pengaman
  12. Ketik kode Captcha untuk konfirmasi akhir dan tekan tombol “Registrasi”.Masukkan Kode Captcha
  13. Bila proses registrasi lancar maka akan muncul tampilan “Registrasi Sukses”.
  14. Tekan “Cetak” dan yang perlu diperhatikan No. Registrasi harus diingat kalau bisa dicatat karena penting untuk melakukan langkah selanjutnya.Klik Cetak Bukti Registrasi Akun e-PUPNS
  15. Untuk hasil “Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS” seperti berikut ini :Hasil Bukti Registrasi Akun e-PUPNS
  16. Bukti pendaftaran atau registrasi akun juga bisa langsung diprint.Bukti Registrasi Akun e-PUPNS Langsung Bisa Diprint
  17. Selesai.

Ingin cetak dokumen hitam-putih ? Ikuti cara cetak hitam-putih di Word.

Cara Mengecek Status Registrasi di e-PUPNS

Kalau ingin mengecek status kamu sudah terdaftar atau belum bisa lakukan cara dibawah ini :

  1. Buka website https://epupns.bkn.go.id/
  2. Klik “Cek Status”.Menu Cek Status untuk Melihat Status Registrasi Akun e-PUPNS
  3. Kemudian pilih “Cek Status Pendaftaran”.Klik Cek Status Pendaftaran e-PUPNS
  4. Masukan No. Registrasi dan tekan “Cek”.
  5. Jika sudah berhasil akan muncul status dibawah ini :Masukkan NIP dan Klik Cek
  6. Selesai.

Cara Login di e-PUPNS BKN

  1. Buka website https://epupns.bkn.go.id/
  2. Klik tombol “Masuk”.Klik Menu Masuk PUPNS
  3. Isikan nomor registrasi dan masukan password, setelah itu tekan “Login”.Masukkan Nomor Registrasi dan Password PUPNS
  4. Bila sudah masuk ke lama akun kamu, silahkan isi formulir data pegawaian.Halaman Dashnoard PUPNS
  5. Selesai.

Gimana mudah bukan ? Itulah cara melakukan registrasi, cek status pendaftaran dan login di website e-PUPNS. Semoga artikel tutorial ini dapat bermanfaat dan sampai berjumpa lagi.

Ivan Aveldo

Suka hal yang bertopik teknologi.

Tinggalkan komentar