Cara Membuat SKCK Secara Online yang Resmi dan Legal

Tidak ada alasan lagi untuk malas membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Pasalnya, kini proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah bisa dilakukan secara online.

Update

Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)

Tidak ada alasan lagi untuk malas membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Pasalnya, kini proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah bisa dilakukan secara online.

[toc]

Pengajuan SKCK terasa lebih mudah, tanpa perlu kalian datang untuk isi formulir ke kantor polisi terdekat, apalagi menunggu antrian registrasi yang lumayan panjang.

Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah meningkatkan bentuk layanan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara online.

Dengan begitu, kalian masih tetap bisa meminta permohonan pembuatan surat ini di kantor Polisi baik POLRES (Kepolisian Resor) maupun POLSEK(Kepolisian Sektor).

Penjelasan cara membuat SKCK secara online resmi dari POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sudah kita rangkum dibawah ini. Silahkan bagi kalian yang ingin mencoba, ikuti saja langkah-langkah sampai akhir.

Syarat Pembuatan SKCK

Meskipun pembuatan SKCK ini dapat dilakukan secara online, namun kalian juga harus mempersiapkan beberapa syarat sebagai lampiran dokumen untuk penyelesaian permohonan pembuatan kartu SKCK. 

Karena tahap akhir, setelah pemohon menyelesaikan semua formulir pengisian melalui online, kamu harus membawa bukti dokumen lampiran yang dikirim melalui email, berikut juga syarat dokumen pendukung seperti berikut.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajh, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI Terbaru

Surat SKCK ini berisi tentang riwayat perilaku baik seseorang di hadapan hukum, yang diterbitkan oleh Polri.

Biasanya permohonan SKCK sering digunakan sebagai pelengkap berkas formulir saat ketika melamar pekerjaan, mengisi berkas administrasi lembaga, mendaftarkan diri sebagai calon siswa instansi dan masih banyak lainnya.

Isi surat berikut melampirkan beberapa keterangan, baik informasi diri pemegang surat, hingga berisi catatan ada tidaknya kejahatan yang pernah dilakukan pemohon.

Untuk mendapatkan surat SKCK, kalian bisa mengunjungi POLRES khusus untuk pembuatan baru. Atau perpanjangan SKCK juga bisa melalui kantor POLSEK wilayah terdekat. Namun kini, pemohon dapat memanfaatkan fasilitas SKCK secara online.

Secara teknis permohonan ini hampir sama dengan metode lama, kamu akan tetap diminta mengisi formulir hanya saja cara melengkapinya melalui laman resmi pembuatan SKCK secara online. Sedangkan untuk pengambilan berkas, tetap kalian ambil di kantor polisi terdekat.

Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online yang resmi dan legal dari POLRI :

  1. Pertama kunjungi situs resmi SKCK secara online POLRI di https://skck.polri.go.id
  2. Setelah itu kamu pilih bagian menu Form Pendaftaran.1 Pencet Formulir Pendaftaran - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  3. Disini langsung akan muncul halaman form pertama, dimana pemohon diminta untuk mengisi mulai dari Keperluan Pembuatan SKCK sampai pengisian identitas.
  4. Pertama pilih Jenis Keperluan Pembuatan SKCK, sesuaikan tergantung kebutuhan kalian.2 Silahakn Isi Kepentingan - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  5. Pilih Satuan Wilayah tempat tinggal kalian.
  6. Dibawahnya isikan Alamat Sesuai KTP, lengkapi identitas kalian disana.3 Isi Alamat Identitas - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  7. Dan di bawah kamu pilih metode pembayaran antara Tunai (loket pembayaran) atau BRIVA.4 Silahkan Pilih Pembayaran - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  8. Kalau sudah pencet Lanjut.
  9. Laman formulir berikutnya, kamu diminta untuk mengisikan kembali informasi lengkap. Silahkan isi dari mulai Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Kewarganegaraan, Agama, Pekerjaan, No Telp, Alamat Saat Ini, Provinsi Saat Ini, Kabupaten Saat Ini, Kecamatan Saat Ini, Kelurahan Saat Ini.5 Silahkan Isi Identitas - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  10. Paling bawah, terdapat kolom No KTP, No Kartu Keluarga, No Paspor (Bila Punya), No Kitas (Bila Punya), No Kitap (Bila Punya). Silahkan isi sesuai identitas yang kalian miliki.6 Masukkan No KTP - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  11. Terakhir jangan lupa masukkan foto sebagai identitas SKCK kalian. Perhatikan syarat fotonya, setelah itu pencet Pilih Foto dan masukkan foto kalian.7 Pencet Upload Gambar - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  12. Lalu klik Lanjut untuk masuk ke form berikutnya.
  13. Pada tampilan form ini, pemohon diminta untuk melengkapi data diri Istri/Suami (bila sudah menikah), data diri Ayah, data diri Ibu, data diri saudara Kandung/Tiri.8 Isi Data Isiti Suami - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  14. Jika kalian memiliki lebih dari satu saudara, klik tombol Tambah Saudara Sekandung/Tiri.10 Tambahkan Identitas Saudara - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  15. Kalau semuanya sudah, klik Lanjut.
  16. Proses pengisian formulir selanjutnya ini, kita diminta untuk mengisi riwayat pendidikan. Isikan saja riwayat pendidikan terakhir kalian. Misalnya terakhir lulusan S1, silahkan pilih Tingkatan S1, lalu masukkan nama Universitas, pilih Provinsi, Kota, dan Tahun Lulus.11 Isikan Riwayat Pendidikan - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  17. Jika sudah kita klik Lanjut.
  18. Disini tersedia pilihan pertanyaan, berisi tentang perkara pidana. Jika kalian bersih centang saja Tidak Pernah di bagian Perkara Pidana dan Pelanggaran.12 Isikan Perkara Pidana - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  19. Namun kalau pernah terlibat hukum, silahkan Centang Pernah dan isikan detail perkaranya.
  20. Kalau sudah tap Lanjut.
  21. Formulir selanjutnya, isikan tentang ciri-ciri fisik pemohon. Isi mulai dari Ciri Rambut, Ciri Wajah, Ciri Kulit, Tinggi Badan, Berat Badan, dan Tanda Istimewa.13 Isikan Juga Ciri Fisik - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  22. Untuk Rumus Sidik Jari bisa kalian kosongkan. Lalu tap Lanjut.
  23. Laman berikutnya pemohon diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pendukung, lampiran disini bisa kamu sertakan dalam bentuk JPG. Jadi caranya scan dulu semua dokumen pendukung tersebut, seperti KTP, Paspor (Bila Punya), Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah dan Sidik Jari.
  24. Silahkan ketuk Pilih Lampiran dan unggah semuanya disana.14 Pencet Pilih Lampiran - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  25. Kalau sudah ter Lanjut.
  26. Nanti akan muncul formulir Informasi Lain, isi yang masih relevan dengan dirimu, jika tidak ada kosongi saja. Paling penting isi bagian alamat Email yang masih aktif, karena nanti akan ada balasan nomor antrian untuk mengambil SKCKmu.15 Informasi Tambahan - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  27. Dan terakhir pencet tombol Proses.
  28. Cek email untuk melihat balasan permohonan SKCK Online, buka email balasan tersebut dan baca keterangannya.16 Buka Email - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  29. Scroll ke bawah isi email tersebut, kemudian download Dokumen Terlampir.17 Download Dokumen - Cara Membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (2022)
  30. Setelah terdownload silahkan print dokumen terlampir tersebut.

Nantinya kamu bawa surat terlampir ini untuk mengambil SKCK di alamat kantor polisi yang terlampir.

Jangan lupa kamu bawa uang sejumlah Rp 30.000, begitu juga dengan syarat permohonan seperti pas foto 4×6 background warna merah sebanyak 6 lembar, lalu membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy Akte Kelahiran.

Nanti disana kamu hanya tinggal menunggu cetakan SKCK tanpa perlu lagi mengisi formulir secara manual.


Akhir Kata

Jadi seperti itulah teknis cara membuat SKCK Online Resmi dari POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Ikuti langkah-langkahnya diatas, dan perhatikan juga syarat pembuatan agar proses permohonan serta pemberkasan berjalan lancar. Semoga bermanfaat. 

Ivan Aveldo

Suka hal yang bertopik teknologi.

Tinggalkan komentar