Cara Cetak Dokumen KTP, KK dan Akta Lahir Dari Rumah

Sebagai warga negara yang sah, masing-masing dari kita harus dilengkapi dengan identitas resmi yang terdaftar di database pemerintah. Beberapa dokumen pendukung yang menyatakan kita sebagai

Update

Cara Cetak Dokumen KTP, KK dan Akte Lahir Dari Rumah

Sebagai warga negara yang sah, masing-masing dari kita harus dilengkapi dengan identitas resmi yang terdaftar di database pemerintah. Beberapa dokumen pendukung yang menyatakan kita sebagai warga negara sah diantara yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan akta kelahiran.

Jadi gak heran, kenapa hampir setiap kita mengurus persyaratan melalui badan lembaga profesional, selalu menyertakan bukti entah itu fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) ataupun akta kelahiran.

Sebab nama kita akan terlihat jika data yang dimasukkan berdasarkan informasi kartu identitas tersebut benar.

Bila tidak muncul artinya ada yang bermasalah dengan status data kita, bisa saja data tidak terdaftar, terjadi kesalahan sistem, pernah mengalami pelanggaran hingga dilakukan deportasi dan lainnya.

Maka dari itu kita harus jaga betul semua kartu identitas tersebut supaya ketika mengurus apapun bisa lebih mudah.

Tetapi bagi mereka yang kehilangan semua dokumen diatas, tenang saja ternyata kini masyarakat bisa dengan mudah mencetak lembar dokumen secara sendiri dari rumah.

Kami sudah buatkan panduan secara lengkap mengenai cara cetak dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Akta Lahir dari rumah dibawah ini.

Cara Cetak Dokumen KTP, KK dan Akta Lahir Dari Rumah

Sekarang ini masyarakat diberikan fasilitas dalam mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian dan Akta Nikah.

Semua informasi terkait masyarakat penduduk Indonesia telah tersimpan dalam database Catatan Dukcapil Kemendagri, sehingga bagi mereka yang berkebutuhan dalam mencetak dokumen ini bisa dicari lebih mudah cukup dengan bantuan sistem.

Pertanyaanya adalah apakah dokumen masih diakui bila dicetak diatas kertas jenis HVS biasa?

Secara hampir kebanyakan dokumen kependudukan dibuat diatas kertas security printing berhologram anti pemalsuan. Ciri-ciri kertasnya bertekstur, tebal, dan terlihat lebih premium.

Jadi meskipun kita mencetak sendiri menggunakan kertas HPV, semua dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. Dengan catatan, asalkan semua informasi data benar dan tidak ada yang dipalsukan.

Langsung saja kita ikuti cara cetak dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Akta Lahir dari rumah berikut ini.

  1. Kita harus mengajukan permohonan terlebih dahulu sebagai kebutuhan pencetakan dokumen.
    Permohonan ini dapat kalian ajukan langsung ke kantor di dukcapil setempat. Sebetulnya bisa juga lewat website www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi Dukcapil, tetapi kita lebih sarankan untuk laporan langsung ke kantornya.
  2. Disana nanti kalian akan diminta untuk mengisi formulir, dan memasukkan kontak yang bisa dihubungi seperti nomor telepon serta alamat Email. Guna kita mencantumkan email adalah karena file dokumen yang dikirim akan berbentuk PDF.Masukkan Identitasmu
  3. Tunggu petugas kantor dinas dukcapil akan segera memprosesnya.
  4. Tahap selanjutnya kamu diminta untuk menuliskan tanda tangan elektronik dan tanda tangan tersebut akan dipindai dalam bentuk QR Code.Masukkan Sidik Jari
  5. Kalau semuanya sudah, nanti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) segera mengirimkan balasan via SMS dan juga Email untuk link akses situs dukcapil.
  6. Dalam pesan melalui email tersebut, pihak Dukcapil juga menyematkan PIN sebagai izin akses masuk ke dalam link website yang disertakan. Di dalam link tersebut kalian akan mendapatkan file PDF dokumen kewarganegaraan yang diminta.Scan QR Code
  7. Silahkan masuk ke dalam link yang sudah diberikan, setelah itu ketikkan PIN agar kita bisa mengakses isi website di dalamnya.
  8. Selanjutnya download file PDF yang berisi dokumen kewarganegaraanmu. Simpan baik-baik jangan sampai jatuh di orang lain.Download PDF File
  9. Terakhir tinggal kalian cetak di rumah menggunakan printer dan kertas pada umumnya.
  10. Simpan file PDF tersebut jika sewaktu waktu dibutuhkan lagi, jadi kamu sudah siap tanpa perlu mengurus ulang.

Bagaimana melihat dokumen tersebut asli atau bukan? Menurut informasi dokumen ini akan dilengkapi semacam QR Code yang dapat kalian scan menggunakan bantuan HP.

Jika terlihat tanda centang warna hijau, maka dokumen tersebut aktif/sah, sedangkan jika muncul centang merah artinya dokumen tidak sesuai alias palsu.


Akhir Kata

Jadi seperti itulah cara cetak dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Akta Lahir dari rumah. Walau kita bisa mencetaknya sendiri, namun proses pengurusan awal harus kita ikuti prosedur melalui kantor dukcapil terlebih dahulu. Sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain yang main asal comot identitas kita dari pusat. Semoga bermanfaat. 

Ivan Aveldo

Suka hal yang bertopik teknologi.

Tinggalkan komentar