Sudah tahu bagaimana cara mendaftar BPUM tahap 4 Depok? Di masa pandemi sekarang ini Banpres memang menjadi hal yang sangat dibutuhkan masyarakat.
[toc]
Terutama mereka yang memang merasakan dampak Covid-19 secara langsung. Jika kamu belum terdaftar di banpres BPUM di kabupaten Depok, maka kamu harus segera mendaftar.
Pendaftaran ini dibuka mulai Senin 6 September dan langsung dibuka oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok.
Apa itu BPUM?

BPUM adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro atau yang juga dinamakan BLT UMKM 2021. Bantuan ini sebenarnya sudah dilakukan mulai beberapa bulan sebelumnya.
Kabarnya nanti sekitar 9,8 juta UMKM yang akan mendapatkan suntikan dana untuk modal usaha. Untuk pendaftaran BPUM tahap 4 Depok bisa kamu lakukan secara online.
Link Pendaftaran BPUM Tahap 4 Depok
Adapun mengenai link pendaftarannya melalui tombol di bawah ini:
Cukup klik link tersebut dan kamu tinggal mengikuti instruksi yang diberikan. Namun sebelum mulai mendaftar, kamu perlu tahu apa saja persyaratannya.
Dengan begitu, kamu bisa tahu apa saja dokumen yang harus kamu sertakan.
Syarat Mendaftar BPUM Tahap 4 Depok
- Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai e-KTP.
- Memiliki usaha mikro. Ini dibuktikan dengan menyertakan kepemilikan ijin NIB-IUMK / SIUP yang masih berlaku. Bisa juga dengan SKU atau Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Keluaran atau Desa.
- Bukan ASN, Anggota TNI, maupun Anggota Kepolisian, bukan pegawai BUMN maupun BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat.
Cara Mendaftar BPUM Tahap 4 Depok
- Kunjungi link yang sudah kami berikan.
- Kamu akan diminta mengisi pendaftaran di Google Form.
- Silakan mengisi semua informasi yang tertera dengan benar seperti mengisi NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Alamat, Nomor Telepon, dan lain sebagainya.
- Setelah seluruh data sudah kamu isi dengan benar, jangan lupa mengeceknya kembali.
- Langkah terakhir, klik Submit atau Kirim.
Itulah informasi tentang bagaimana cara mendaftar BPUM tahap 4 Depok. Ingat, berkas yang telah kamu upload seperti fotocopy KTP, NIB, KK, dan lain-lain nantinya harus kamu serahkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok. Bisa juga kamu serahkan ke Kelurahan setempat.